Kami Bekerja Pakai Bukti, Bukan Asumsi” – Kajari Lutim Jelaskan Progres Kasus ke Massa Aksi

oleh

Luwu Timur— Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur tidak riuh dengan bentakan, tapi cair dengan dialog.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes, memilih membuka pintu rapat dan mengajak massa Aliansi MUAK masuk berdiskusi, Senin (7/9/2026). Bukannya adu argumentasi di pagar, tuntutan masyarakat dijawab langsung di ruang pertemuan.

Langkah humanis itu meredam ketegangan dan menciptakan ruang dialog antara penegak hukum dengan masyarakat.

Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Massa Aliansi MUAK menyampaikan orasi selama kurang lebih 15 menit di depan Kantor Kejari Lutim.

Alih-alih membiarkan aksi berlarut, Kajari Berthy justru mempersilakan perwakilan massa masuk. Didampingi para Kasi, ia menggelar dialog tertutup selama sekitar 30 menit.

“Kami terbuka menerima aspirasi dan menjelaskan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Silakan kita berdialog,” ujar Berthy Oktavianes.

Dalam pertemuan itu, Aliansi MUAK menyoroti dua perkara: dugaan korupsi pengadaan ambulans CSR PT Vale Indonesia dan program seragam sekolah.

Salah satu orator, Naba, menekankan pentingnya ambulans bagi warga kurang mampu.

“Ambulans sangat berarti bagi masyarakat kecil, namun kasusnya belum tersangka,” katanya.

Naba juga mengapresiasi sikap Kajari. “Kami mengapresiasi sikap Pak Kajari yang bersedia menerima dan mendengarkan aspirasi kami,” ujarnya.

Menjawab desakan massa, Berthy menjelaskan prinsip dasar penyidikan. Penetapan tersangka, katanya, tidak bisa berdasarkan opini atau tekanan publik.

“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi atau opini publik, melainkan berdasarkan alat bukti yang sah dalam penyidikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perubahan dalam hukum acara pidana. Kini, penetapan tersangka bisa digugat lewat praperadilan. Karena itu penyidik harus ekstra hati-hati.

“Kalau kami grasa-grusu menetapkan seseorang tanpa alat bukti kuat, ujungnya proses hukum bisa dipraperadilankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Berthy meluruskan tujuan penanganan korupsi. “Kita bukan hanya memenjarakan orang, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian negara jika kerugian tersebut memang terbukti,” ujarnya.

Ia menolak logika “salah karena pernah jadi pejabat”. “Kalau hanya berdasarkan jabatan, semua pucuk pimpinan bisa ditarik, padahal proses hukum tidak bekerja seperti itu,” katanya.

“Asumsi bisa berkembang di warung kopi atau di mana saja, tetapi penyidik hanya bekerja berdasarkan alat bukti,” tambahnya.

Pertemuan itu ditutup dengan komitmen bersama. Kejari Luwu Timur memastikan akan terus membuka komunikasi selama proses hukum berjalan sesuai koridor.

Dengan memilih dialog, Kejari Lutim membuktikan bahwa penegakan hukum tidak harus berjarak. Aspirasi masyarakat didengar, hukum tetap dijaga objektivitasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *