Luwu Timur – Seorang warga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota Fortuner ke Polsek Towuti.14/8/2026
Laporan tersebut berkaitan dengan kehilangan satu lembar BPKB mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi 1570 GL. Pelapor bernama Madeyang, perempuan, kelahiran Bantilang, 1 Maret 1983.
Berdasarkan keterangan dalam Surat Keterangan Kehilangan Surat/Barang Nomor SKK/797/VIII/2026/SPKT, BPKB tersebut diperkirakan hilang. Pelapor telah melakukan pencarian, namun hingga laporan dibuat, dokumen tersebut belum ditemukan.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Kantor Polsek Towuti untuk membuat laporan kehilangan sekaligus mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai kelengkapan administrasi.
Pihak kepolisian menerangkan bahwa surat tersebut dibuat berdasarkan laporan pelapor dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai keperluan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa surat keterangan kehilangan bukan merupakan jaminan atau pengganti barang yang hilang. Surat keterangan tersebut berlaku selama satu bulan sejak tanggal diterbitkan, apabila tidak terdapat perubahan atau keterangan lain.
Masyarakat yang menemukan BPKB Toyota Fortuner nomor polisi 1570 GL diharapkan dapat menyerahkannya kepada pihak berwenang atau pemilik yang bersangkutan.
