Warga Lampia Desak LBH Makassar Tinggalkan Desa Harapan, Nilai Pendampingan Petani Hambat PSN

oleh

Luwu Timur – Ratusan warga Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, menyuarakan dukungan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sekaligus mendesak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menghentikan pendampingan terhadap petani Laoli. Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor Desa Harapan, Sabtu (1/8/2026).

Ketua Karang Taruna Desa Harapan, Iswandi, menilai berbagai pernyataan dan langkah pendampingan yang dilakukan LBH Makassar justru memperkeruh situasi di lapangan. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut dinilai memicu ketegangan dan memperlambat proses pelaksanaan proyek.

“Kami meminta LBH Makassar beserta pihak-pihak yang terus memprovokasi agar menarik diri dari Desa Harapan. Kami ingin situasi kembali kondusif sehingga pembangunan bisa berjalan,” ujar Iswandi di hadapan massa aksi.

Ia juga mengklaim bahwa dalam sejumlah kesempatan, anggota LBH terlihat mendampingi warga yang menolak pengosongan lahan sehingga proses yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait menjadi terhambat.

Menurut Iswandi, masyarakat Desa Harapan telah lama menantikan beroperasinya PT Indonesia Huabao Industrial Hub (IHIP) sebagai bagian dari PSN. Kehadiran perusahaan tersebut diyakini akan membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Kalau perusahaan ini mulai beroperasi, peluang kerja akan terbuka lebih luas dan ekonomi masyarakat tentu ikut bergerak,” katanya.

Selain menyerap tenaga kerja, ia menilai aktivitas industri nantinya akan menciptakan peluang usaha baru bagi pelaku UMKM serta meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah sekitar.

Sementara itu, proses penyiapan lahan untuk proyek tersebut masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diketahui menyiapkan lahan seluas 394,5 hektare yang akan dikelola PT IHIP sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Di sisi lain, proses pengosongan lahan masih menghadapi penolakan dari sebagian petani yang selama ini menggarap lahan tersebut. Pemerintah daerah telah menyiapkan santunan sebagai pengganti nilai tanaman dan bangunan yang terdampak.

Dari total 116 petani terdampak, sekitar 30 orang masih menolak menerima santunan. Mereka beralasan nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh tim independen belum sesuai dengan harapan sehingga memilih belum menyetujui proses tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *