Penertiban Lahan di Dusun Laoli Dinilai Perlu Dilihat Secara Utuh, Advokat: Pemerintah Sedang Amankan Aset Daerah

oleh

Luwu Timur – Polemik penertiban lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, masih menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai opini yang berkembang, Advokat Eko Saputra mengajak masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum serta tujuan kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah.

Menurut Eko, langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri tidak dapat langsung dipersepsikan sebagai tindakan penggusuran terhadap warga. Ia menilai, pemerintah tengah melaksanakan pengamanan terhadap aset yang secara administrasi tercatat sebagai milik daerah.

“Persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai konflik antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sedang menjalankan fungsi pengamanan terhadap aset yang berdasarkan administrasi merupakan aset daerah. Karena itu, seluruh prosesnya perlu dipahami secara objektif dan sesuai koridor hukum yang telah ditempuh,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Eko menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah melalui sejumlah tahapan hukum, salah satunya mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Luwu Timur. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang disediakan untuk menjamin hak para pihak ketika terjadi perbedaan pendapat terkait penerimaan ganti kerugian.

“Dengan mekanisme konsinyasi, hak masyarakat atas ganti kerugian tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun penentuan hak masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses hukum,” jelasnya.

Selain aspek hukum, Eko juga menilai rencana pengembangan kawasan di lokasi tersebut memiliki potensi memberikan dampak positif bagi daerah apabila seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masuknya investasi diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta menciptakan peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap tahapan pembangunan harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum.

“Yang paling penting, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian yang damai, sehingga kepentingan masyarakat maupun pemerintah dapat terlindungi secara berimbang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *