Fraksi GPR: APBD Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat

oleh

LUWU TIMUR – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026).

Menurut Fraksi GPR, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menerapkan efisiensi belanja agar anggaran dapat difokuskan pada program prioritas yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Fraksi GPR juga mengingatkan bahwa pelaksanaan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, melainkan harus diukur berdasarkan capaian output dan outcome yang selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Setelah melakukan pencermatan terhadap Ranperda, Fraksi GPR menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan harapan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *