LUWU TIMUR – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi GPR meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan penting yang telah disampaikan Badan Anggaran DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Fraksi GPR, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perbaikan, termasuk kualitas pembangunan infrastruktur yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.
Selain itu, Fraksi GPR juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi secara mendalam terhadap pengelolaan keuangan daerah agar anggaran yang dialokasikan mampu menghasilkan output, outcome, dan dampak nyata bagi masyarakat.
“Fraksi GPR sependapat dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Luwu Timur bahwa perlu dilakukan pengawasan yang lebih baik dari sebelumnya terhadap pelaksanaan APBD,” kata Rusdi Layong.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi GPR menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)
