LUWU TIMUR – Keberadaan sejumlah perusahaan tambang dan industri di Kabupaten Luwu Timur menjadi salah satu alasan DPRD setempat mendorong pemerintah pusat mengevaluasi pengaturan pajak alat berat.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menyebut Luwu Timur saat ini menjadi kawasan investasi berbagai perusahaan besar, seperti PT Vale Indonesia, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), PT PUL, serta perusahaan yang segera beroperasi, yakni PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dan PT POMU.
Menurutnya, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut melibatkan ratusan unit alat berat yang setiap hari beroperasi di wilayah Luwu Timur.
Aktivitas tersebut memang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, namun di sisi lain juga menimbulkan konsekuensi berupa beban terhadap jalan, fasilitas umum, hingga lingkungan yang harus ditangani pemerintah daerah.
“Karena itu sangat wajar jika daerah juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional dari aktivitas tersebut,” kata Sarkawi, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai penguatan pendapatan daerah melalui pembagian manfaat pajak alat berat menjadi penting, terlebih di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
DPRD Luwu Timur pun telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil investasi. (*)
