Sekda Luwu Timur Tegaskan Sanksi Disiplin ASN dan Larangan Gunakan LPG 3 Kg ‎

oleh

LUWU TIMUR – ‎Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, memberikan sorotan terhadap masalah kedisiplinan pegawai dan implementasi aturan baru terkait penggunaan LPG 5 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati, Malili, Jumat (17/6/2026).

‎Ramadhan menginstruksikan seluruh ASN agar segera beralih dari gas 3 kg bersubsidi ke Bright Gas (LPG) 5 kg atau 5,5 kg non-subsidi.

‎”Aturan ini harus dikawal ketat, tentunya dibantu oleh pihak Satpol PP. Sebagai langkah konkret, Tim Koperindag akan turun langsung memfasilitasi proses peralihan tabung gas melon ke 5 kg bagi para ASN, mulai hari Senin mendatang,” jelasnya.

‎Selain kewajiban ASN untuk mematuhi Peraturan Bupati terbaru mengenai penggunaan energi tepat sasaran, Ramadhan juga mengingatkan bahwa keikutsertaan dalam apel/upacara adalah kewajiban mutlak.

‎”Menjadi bagian dari Korpri adalah sebuah kesyukuran besar, dan masalah disiplin jam kerja adalah hal utama yang tidak bisa ditawar karena menjadi kunci kualitas pelayanan di setiap SKPD,” tegas Ramadhan.

‎Ia juga meminta seluruh pegawai melakukan evaluasi diri (bermuhasabah) terkait kontribusi mereka terhadap instansi, sebab setiap bentuk pelanggaran atau kelalaian kinerja akan dipertanggungjawabkan secara resmi.

‎Menutup arahannya, Sekda Luwu Timur juga menegaskan terkait masalah kebersihan lingkungan kerja sebagai bagian dari indikator disiplin organisasi yang akan dipantau.

‎”Saya mengingatkan kembali, kebersihan lingkungan adalah cerminan tanggung jawab kita. Ini berdampak langsung pada produktivitas kerja di masing-masing OPD dan akan terus kita evaluasi,” pungkas Ramadhan. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *